Ketentuan Layanan

Perjanjian Induk Berlangganan

Dibuat oleh dan antara:

Mipha, alamat: No. 30, Hengjun Street, Baiyun District, Guangzhou City, Guangdong Province, China, selanjutnya disebut "Mipha"

dan

"Klien" - badan hukum atau individu yang diidentifikasi dalam Pesanan pertama yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 1: Definisi

Untuk keperluan Perjanjian ini, Para Pihak menyepakati definisi berikut:

  1. PRODUK- perangkat lunak Mipha, yang bertujuan untuk mempelajari bahasa dengan menonton video. Suatu sistem yang terdiri atas program, basis data, dokumentasi, dan sebagainya yang saling berkaitan, termasuk kode hasil kompilasi dan kode sumber.
  2. DATA - teks, video, dan audio yang diunggah, diunduh, dan diproses oleh perangkat atau perangkat lunak Klien dan melalui Produk.
  3. PESANAN - pesanan untuk langganan tertentu yang dibuat oleh Klien melalui formulir daring, yang menjelaskan paket langganan untuk Produk.

Pasal 2: Pokok Perjanjian

  1. Pokok Perjanjian ini adalah menetapkan syarat dan ketentuan yang menjadi dasar bagi Klien untuk memperoleh akses ke Produk.
  2. Cakupan terperinci langganan akan dijelaskan dalam Pesanan.
  3. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara ketentuan Perjanjian Induk Berlangganan dan ketentuan suatu Pesanan, ketentuan Perjanjian Induk Berlangganan yang berlaku.
  4. Mipha akan menyediakan Produk kepada Klien sesuai dengan Perjanjian ini dan Pesanan yang berlaku. Mipha akan melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk menyediakan Produk dua puluh empat jam sehari, tujuh hari seminggu, kecuali selama:
  5. waktu henti yang direncanakan (yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Mipha melalui surel yang dikirim ke alamat surel yang diberikan Klien pada saat membuat Perjanjian ini); atau
  6. peristiwa Keadaan Kahar.
  7. Para Pihak sepakat bahwa Mipha dapat mengubah fitur dan fungsi Produk setiap saat. Mipha tidak akan mengurangi secara material keseluruhan fitur dan fungsi Produk selama masa langganan.

Pasal 3: Ketentuan Penggunaan Produk

  1. Akses untuk menggunakan Produk dibatasi pada jumlah perangkat tertentu yang diizinkan untuk digunakan berdasarkan langganan Klien, sebagaimana diperinci dalam Pesanan.
  2. Kredensial masuk tidak boleh dibagikan atau digunakan oleh lebih dari satu individu per akun, tetapi dapat dialokasikan kembali kepada individu baru yang menggantikan individu sebelumnya.
  3. Klien bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan seluruh kredensial masuk.
  4. Klien tidak boleh menggunakan Produk dengan menghindari ketentuan paket langganan yang berlaku. Mipha berhak mengenakan biaya kepada Klien atas penggunaan Produk yang berlebihan yang melanggar Perjanjian ini atau paket langganan.
  5. Klien setuju untuk tidak:
    • memodifikasi, mengadaptasi, atau meretas Produk, atau dengan cara lain mencoba memperoleh akses yang tidak sah ke Produk;
    • mencoba menguraikan, mendekompilasi, merekayasa balik, atau dengan cara lain menemukan kode sumber Produk.
  6. Koneksi Internet berkecepatan tinggi diperlukan untuk penggunaan Produk sebagaimana mestinya. Klien bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara koneksi jaringan ke Produk.
  7. Klien tidak boleh melisensikan, mensublisensikan, menjual, mengalihdayakan, menyewakan, menyewagunausahakan, memindahtangankan, mengalihkan, mendistribusikan, menyediakan penggunaan berbagi waktu, atau dengan cara lain mengeksploitasi secara komersial atau menjual kembali Produk kepada pihak ketiga mana pun. Langganan untuk penggunaan Produk hanya ditujukan bagi penggunaan internal Klien.

Pasal 4: Jangka Waktu Perjanjian

  1. Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas dan dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya yang disampaikan kepada Pihak lainnya dalam bentuk elektronik. Meskipun telah diakhiri, Perjanjian ini tetap berlaku untuk seluruh Pesanan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini hingga Pesanan tersebut berakhir atau diakhiri, kecuali Para Pihak menyepakati lain dalam bentuk elektronik.
  2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Mipha dalam bentuk elektronik, tanpa pemberitahuan sebelumnya, apabila Klien terlambat melakukan pembayaran apa pun berdasarkan Perjanjian ini atau suatu Pesanan, setelah diberikan jangka waktu tambahan sekurang-kurangnya 7 hari untuk melakukan pembayaran.
  3. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini karena alasan yang sah dengan berlaku segera setelah pemberitahuan mengenai pelanggaran material atas Perjanjian ini atau suatu Pesanan disampaikan kepada Pihak lainnya melalui surel, jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut.
  4. Apabila Perjanjian diakhiri karena alasan yang disebutkan dalam 4.2 dan 4.3, pada saat Perjanjian diakhiri, seluruh Pesanan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini juga akan diakhiri.

Pasal 5: Paket Langganan dan Pesanan

  1. Mipha dapat menawarkan langganan Produk berdasarkan model paket langganan berikut:
    • paket langganan dengan jangka waktu tidak terbatas;
    • model pembayaran sesuai penggunaan;
    • model hibrida yang menggabungkan model yang disebutkan dalam 5.1.1-2.
  2. Paket langganan akan disepakati oleh Para Pihak dalam suatu Pesanan yang sekurang-kurangnya menetapkan:
    • Jumlah akun pengguna yang diperoleh Klien,
    • Biaya yang berlaku
    • Uraian paket langganan yang disepakati oleh Para Pihak.
  3. Pesanan dibuat sebagai hasil negosiasi antara Para Pihak atau diajukan melalui formulir daring. Suatu Pesanan dianggap telah diajukan setelah kedua Pihak menyepakati cakupannya dalam bentuk elektronik.
  4. Kecuali paket langganan Klien diakhiri sesuai dengan Perjanjian ini atau Pesanan yang berlaku:
    • langganan akan diperpanjang untuk masa langganan yang sama lamanya dengan masa langganan yang akan berakhir; dan
    • biaya langganan yang berlaku untuk masa langganan yang akan berakhir akan berlaku untuk masa langganan yang baru.
  5. Salah satu Pihak dapat mengakhiri langganan, yang berlaku pada akhir masa langganan yang sedang berjalan, dengan menyampaikan pemberitahuan melalui surel kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum berakhirnya masa langganan tersebut.
  6. Klien wajib membayar setiap biaya yang belum dibayar untuk sisa masa langganan berdasarkan seluruh Pesanan yang berlaku apabila Mipha mengakhiri Perjanjian ini karena pelanggaran material oleh Klien sesuai dengan Pasal ini.
  7. Pengembalian dana, penarikan diri dari pembelian, dan pembatalan langganan untuk pembelian yang dilakukan melalui Paddle ditangani oleh Paddle dan tunduk pada Ketentuan Pembeli dan Kebijakan Pengembalian Dana Paddle. Klien dapat meminta pengembalian dana dalam waktu 14 hari sejak tanggal transaksi dengan menggunakan tautan dalam tanda terima Paddle atau surel pengelolaan langganan, atau melalui dukungan pembeli Paddle. Waktu sebenarnya hingga pengembalian dana dikreditkan ke rekening Klien bergantung pada bank atau lembaga keuangan Klien.
  8. Atas permintaan Klien yang disampaikan melalui surel, Mipha akan menyediakan data Klien yang terdapat dalam Produk kepada Klien untuk diekspor atau diunduh selama tiga puluh hari setelah tanggal efektif pengakhiran Perjanjian atau Pesanan, kecuali Perjanjian atau Pesanan diakhiri karena pelanggaran Perjanjian atau Pesanan oleh Klien. Setelah itu, Mipha tidak berkewajiban untuk menyimpan atau menyediakan Data apa pun dan Data tersebut akan dihapus kecuali penghapusannya dilarang oleh hukum atau perintah hukum.
  9. Klien tidak berhak menurunkan paket langganan atau mengurangi jumlah akun selama masa langganan mana pun.

Pasal 6: Penagihan dan Pembayaran

  1. Klien wajib membayar biaya langganan kepada Mipha dalam jumlah yang ditentukan dan sesuai dengan model yang ditetapkan dalam Pesanan.
  2. Biaya harus dibayar di muka, dalam waktu 14 hari setelah faktur disampaikan oleh Mipha kepada Klien, ke rekening bank yang tercantum dalam faktur atau melalui pembayaran dengan kartu pada saat membuat Pesanan.
  3. Mipha akan menyampaikan faktur kepada Klien melalui surel.
  4. Seluruh jumlah yang tercantum dalam Pesanan merupakan jumlah bersih, yang akan ditambah pajak pertambahan nilai (VAT), jika berlaku.
  5. Tanggal pembayaran adalah tanggal ketika biaya dikreditkan ke rekening bank Mipha.

Pasal 7: Kerahasiaan

  1. "Informasi Rahasia" berarti informasi yang diungkapkan kepada suatu Pihak ("Pihak Penerima") oleh Pihak lainnya ("Pihak Pengungkap") dengan cara apa pun, baik secara lisan, visual, maupun dalam bentuk berwujud (termasuk, tanpa pembatasan, dokumen, produk, perangkat, atau media yang dapat dibaca komputer) beserta seluruh salinannya. Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang diterima dari suatu Pihak yang dapat dibuktikan secara jelas oleh Pihak Penerima dengan bukti tertulis bahwa informasi tersebut:
    • telah atau menjadi diketahui secara umum oleh publik tanpa tindakan atau kelalaian Pihak Penerima;
    • telah diketahui oleh Pihak Penerima sebelum diterima berdasarkan Perjanjian ini;
    • dikembangkan secara mandiri oleh Pihak Penerima tanpa menggunakan Informasi Rahasia;
    • wajib diungkapkan berdasarkan perintah pengadilan atau proses hukum lainnya (dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima melakukan upaya yang wajar untuk memberikan pemberitahuan yang wajar kepada Pihak Pengungkap sebelum pengungkapan tersebut).
  2. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Perjanjian ini, Pihak Penerima tidak boleh mengungkapkan, memberikan, atau menyediakan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap dalam bentuk apa pun kepada pihak ketiga mana pun, kecuali karyawan atau konsultan Pihak Penerima yang aksesnya diperlukan agar Pihak tersebut dapat memenuhi kewajibannya dan melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian ini. Pihak Penerima wajib mengambil seluruh langkah yang wajar untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap dan memperlakukan informasi tersebut sekurang-kurangnya dengan tingkat kehati-hatian yang sama untuk menghindari pengungkapan kepada pihak ketiga mana pun seperti yang diterapkan terhadap informasi milik Pihak Penerima sendiri yang bersifat serupa dan memiliki tingkat kepentingan yang sama. Pihak Penerima tidak boleh menghapus penanda atau pemberitahuan mengenai hak kepemilikan, hak cipta, rahasia dagang, dan peringatan apa pun dari produk atau Informasi Rahasia lainnya milik Pihak Pengungkap.
  3. Kewajiban yang timbul dari Pasal 7 ini mengikat Para Pihak untuk jangka waktu tidak terbatas.

Pasal 8: Perlindungan Data

Aturan perlindungan data merupakan Lampiran No. 1 Perjanjian ini.

Apabila untuk pelaksanaan Pesanan tertentu Klien perlu mempercayakan pemrosesan data pribadi kepada Mipha, Para Pihak wajib menandatangani Perjanjian Pemrosesan Data tersendiri.

Pasal 9: Hak Kekayaan Intelektual

  1. Masing-masing Pihak tetap memiliki seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas Hak Kekayaan Intelektualnya masing-masing. Hak yang diberikan kepada Klien tidak memberikan hak tambahan apa pun atas Produk atau Hak Kekayaan Intelektual Mipha yang terkait dengannya. Dengan hanya tunduk pada hak terbatas untuk mengakses dan menggunakan Produk sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian ini, seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas Produk, termasuk seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang terkait, tetap berada pada Mipha dan merupakan milik eksklusif Mipha.
  2. Mipha memiliki lisensi yang telah dibayar penuh, bebas royalti, berlaku di seluruh dunia, dapat dipindahtangankan, dapat disublisensikan, dapat dialihkan, tidak dapat dicabut, dan berlaku selamanya untuk menerapkan, menggunakan, memodifikasi, mengeksploitasi secara komersial, memasukkan ke dalam Produk, atau dengan cara lain menggunakan setiap saran, permintaan peningkatan, rekomendasi, atau umpan balik lainnya mengenai Produk yang telah diterima dari Klien.
  3. Klien tetap memiliki hak kepemilikan, termasuk seluruh Hak Kekayaan Intelektual, atas seluruh Data yang diproses dengan menggunakan Produk.

Pasal 10: Jaminan, Penyangkalan, dan Pembatasan Tanggung Jawab

  1. Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya bahwa:
    • Perjanjian ini telah dibuat secara sah.
    • tidak diperlukan otorisasi atau persetujuan dari pihak ketiga mana pun sehubungan dengan pembuatan, penyerahan, atau pelaksanaan Perjanjian ini oleh Pihak tersebut;
    • pembuatan, penyerahan, dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak dan tidak akan melanggar syarat atau ketentuan perjanjian lain yang di dalamnya Pihak tersebut menjadi pihak atau yang mengikatnya dengan cara lain.
  2. Kecuali dinyatakan lain secara tegas, Produk, termasuk seluruh komponen server dan jaringan, disediakan atas dasar "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia", tanpa jaminan apa pun sejauh diizinkan oleh hukum. Setiap dan seluruh jaminan, baik tersurat maupun tersirat, disangkal secara tegas, termasuk jaminan mengenai kesesuaian untuk suatu tujuan. Mipha tidak menjamin bahwa Produk akan beroperasi tanpa gangguan, tepat waktu, bebas kesalahan, atau bebas dari virus maupun perangkat lunak berbahaya lainnya, tetapi akan melakukan upaya yang wajar untuk memastikannya.
  3. Klien telah diberi tahu bahwa apabila Data tidak disimpan pada perangkat Klien, Data tersebut tidak akan disimpan secara langsung oleh Mipha, melainkan pada penyedia server khusus pihak ketiga (penyimpanan server untuk disewa, server komputasi awan, dan sebagainya), dan oleh karena itu Mipha tidak bertanggung jawab atas kerusakan apa pun pada data yang diberikan ke Perangkat Lunak (basis data).
  4. Mipha tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung, hilangnya keuntungan, hilangnya penjualan atau bisnis, hilangnya data, gangguan bisnis, hilangnya reputasi baik, atau segala jenis kerugian lainnya yang bersifat tidak langsung, insidental, khusus, bersifat penghukuman sebagai contoh, atau konsekuensial yang berkaitan dengan penggunaan Produk atau ketidakmampuan untuk menggunakannya.
  5. Tuntutan Klien, jika ada, dibatasi pada jumlah keseluruhan biaya yang telah dibayarkan kepada Mipha berdasarkan Pesanan yang terkait.
  6. Mipha tidak memberikan jaminan atau kepastian tambahan apa pun di luar pernyataan yang disebutkan secara tegas dalam Perjanjian ini.
  7. Para Pihak sepakat bahwa Produk yang disediakan oleh Mipha tidak mencakup layanan hosting, dan layanan tersebut akan disediakan oleh pihak ketiga (jika diperlukan). Waktu tanggap darurat, ketersediaan layanan yang dijamin, atau sistem pencadangan bergantung pada syarat dan ketentuan penyedia layanan tersebut. Mipha tidak bertanggung jawab atas layanan yang disediakan oleh penyedia layanan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam kalimat sebelumnya.

Pasal 11: Ketentuan Penutup

  1. Klien menyetujui bahwa hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini dan Lampiran No. 1 dapat dialihkan oleh Mipha tanpa persetujuan tambahan apa pun kepada perusahaan mana pun yang pemegang saham utamanya adalah Guoying Zhong.
  2. Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan oleh pengadilan atau badan yang berwenang, ketentuan tersebut akan diganti dengan ketentuan lain yang sesuai dengan tujuan dan maksud Perjanjian ini, dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tetap berlaku.
  3. Para Pihak berjanji untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian ini secara damai melalui negosiasi. Apabila negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil, sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan oleh pengadilan umum yang memiliki yurisdiksi atas tempat kedudukan Mipha.
  4. Lampiran berikut merupakan bagian dari Perjanjian ini:
    • Lampiran No. 1 Informasi mengenai pemrosesan data pribadi orang yang berhak mewakili Klien

Lampiran No. 1 Perjanjian Induk Berlangganan

Informasi mengenai pemrosesan data pribadi orang yang berhak mewakili Klien (anggota dewan, kuasa hukum, penerima kuasa) serta karyawan, rekan kerja, dan orang yang ditunjuk sebagai narahubung atas nama Klien sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian Induk Berlangganan.

  1. Klausul informasi di bawah ini ditujukan kepada perwakilan Klien yang berpartisipasi dalam proses pembuatan Perjanjian Induk Berlangganan (MSA) dan Pesanan, serta merupakan pemenuhan kewajiban Mipha berdasarkan Pasal 13 GDPR terhadap orang-orang tersebut.
  2. Klausul informasi yang tercantum dalam Lampiran No. 1 ini juga ditujukan kepada karyawan, rekan kerja, dan narahubung yang bertindak atas nama Klien, yang data pribadinya tidak diberikan langsung kepada Mipha oleh orang-orang tersebut, melainkan oleh Klien. Klausul informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban Mipha berdasarkan Pasal 14 GDPR terhadap karyawan, rekan kerja, dan narahubung sehubungan dengan pelaksanaan MSA dan masing-masing Pesanan, dengan tunduk pada butir 3.
  3. Klien berjanji untuk memberikan klausul informasi kepada orang-orang yang disebutkan dalam butir 2 segera setelah memperoleh data pribadi, tetapi paling lambat dalam batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 14 ayat 3 GDPR.
  4. Klien berjanji untuk mendokumentasikan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dan membuktikan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi atas permintaan Mipha.
  5. Klien wajib mengganti seluruh kerugian Mipha, termasuk denda administratif yang dikenakan, yang timbul akibat pelanggaran kewajiban yang disebutkan dalam butir 3 dan 4 di atas, atas permintaan pertama Mipha yang wajar.

Pengendali Data Pribadi

Mipha, alamat: No. 30, Hengjun Street, Baiyun District, Guangzhou City, Guangdong Province, China

Tujuan dan Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Tujuan pemrosesan data pribadi adalah pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian dengan Klien (termasuk Pesanan), dengan perincian sebagai berikut:

  1. Jika Anda adalah orang yang mewakili Klien, dasar pemrosesan data pribadi Anda adalah kebutuhan untuk melaksanakan Perjanjian yang di dalamnya subjek data menjadi pihak, atau untuk mengambil tindakan atas permintaan subjek data sebelum Perjanjian dibuat.
  2. Jika Anda adalah karyawan, rekan kerja, atau orang yang ditunjuk Klien sebagai narahubung sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian, dasar pemrosesan data Anda adalah tujuan Klien dan Mipha yang dibenarkan secara hukum, yaitu pelaksanaan Perjanjian oleh para pihaknya.
  3. Tujuan dan dasar pemrosesan data pribadi orang yang mewakili Klien juga mencakup pemenuhan kewajiban hukum yang dibebankan kepada Mipha, khususnya sehubungan dengan pemenuhan kewajiban akuntansi dan perpajakan.
  4. Tujuan dan dasar pemrosesan data pribadi orang yang menjadi perwakilan Klien adalah kepentingan yang sah dari Mipha, yang meliputi pelaksanaan pemasaran layanannya sendiri, kebutuhan untuk mempertimbangkan keluhan, menetapkan, membela diri terhadap, dan mengajukan tuntutan, serta menyusun laporan, analisis, dan statistik untuk kebutuhan internal Mipha.

Kategori Data Pribadi

Mipha akan memproses data pribadi Anda seperti nama depan, nama belakang, alamat surel, nomor telepon, jabatan, dan kategori data lainnya yang diberikan oleh Anda atau tercantum dalam dokumen yang memberi Anda wewenang untuk bertindak atas nama Klien.

Jangka Waktu Pemrosesan Data

Mipha akan memproses data pribadi Anda selama jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan pengumpulannya, yaitu untuk melaksanakan Perjanjian yang dibuat antara Mipha dan Klien, yang dilengkapi oleh klausul ini sebagai lampiran, selama masa berlakunya Perjanjian, dan setelah itu selama jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan hukum atau untuk mewujudkan kepentingan yang sah dari Mipha, termasuk untuk melindungi dan mengajukan tuntutan apa pun atau membela diri terhadap tuntutan tersebut, hingga berakhirnya jangka waktu kedaluwarsa tuntutan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mipha akan memproses data pribadi Anda untuk memenuhi kewajiban hukum yang timbul, antara lain, dari ketentuan Undang-Undang Akuntansi selama 5 tahun sejak awal tahun setelah tahun buku ketika operasi, transaksi, dan proses telah diselesaikan secara final, dilunasi, dibereskan, atau berakhir.

Penerima Data

Data pribadi Anda dapat dibagikan kepada penerima yang mendukung kegiatan Mipha, seperti penyedia layanan hukum, teknologi informasi, akuntansi, layanan pos dan kurir, karyawan / rekan kerja yang berwenang, serta subkontraktor.

Sumber Perolehan Data

Data pribadi orang yang berwenang mewakili Klien diberikan kepada kami secara langsung oleh orang-orang tersebut yang bertindak atas nama Klien. Data pribadi orang yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Perjanjian disediakan kepada kami oleh orang-orang yang mewakili Klien.

Hak Subjek Data

Anda memiliki hak berikut: a) mengakses data pribadi, b) memperbaikinya, c) menghapusnya - dalam hal dan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan GDPR, d) membatasi pemrosesan - dalam hal dan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan GDPR, e) portabilitas data, f) mengajukan keberatan, g) menarik persetujuan kapan saja, tanpa memengaruhi keabsahan pemrosesan data pribadi yang dilakukan berdasarkan persetujuan sebelum penarikan tersebut, jika pemrosesan didasarkan pada persetujuan, h) mengajukan pengaduan kepada otoritas yang berwenang untuk perlindungan data pribadi (Presiden Kantor Perlindungan Data Pribadi);

Informasi Mengenai Kewajiban atau Sifat Sukarela Pemberian Data Pribadi

Pemberian data bersifat sukarela, tetapi diperlukan untuk pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian dengan Klien. Pemberian data untuk tujuan pemasaran bersifat sukarela dan dilakukan berdasarkan persetujuan.

Informasi Mengenai Pemrosesan Data di Luar EEA

Pengendali dapat menggunakan penyedia layanan dari luar wilayah EEA yang belum diakui oleh Komisi Eropa sebagai pihak yang menjamin tingkat perlindungan data pribadi yang memadai. Transfer data pribadi dalam hal tersebut dilakukan berdasarkan klausul kontraktual standar yang diadopsi oleh Komisi Eropa, yang tunduk pada langkah perlindungan yang sesuai dalam bidang perlindungan privasi serta hak dan kebebasan orang-orang yang bersangkutan. Salinan klausul kontraktual standar dapat diperoleh dari pengendali.